Forum Operator DIPA
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.

Revisi DIPA 2007

Go down

Revisi DIPA 2007 Empty Revisi DIPA 2007

Post  Admin Thu Mar 25, 2010 6:25 pm

Revisi DIPA 2007

Dasar Hukum :

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137/PMK.03/2006 tentang Tata Cara Revisi DIPA Tahun 2007. Dalam Pelaksanaan Anggaran sering tidak sesuai dengan rencana awal pada saat pembuatan Rencana Kegiatan Anggaran - Kementerian / Lembaga. Untuk itu perlu dilakukan penyesuaian dengan perubahan kebutuhan dan percepatan pencapaian kinerja Kementerian Negara/Lembaga.

Definisi Revisi DIPA :

Revisi DIPA adalah perubahan/ pergeseran Anggaran Belanja Pemerintah Pusat sebagaimana dimuat dalam DIPA sebagi akibat perubahan rincian anggaran menurut alokasi anggaran per satuan kerja sebagaimana dimaksud dalam PP Nomor 93 Tahun 2006 tentang Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2007.

Revisi DIPA 2007 meliputi:
  1. Pergeseran Anggaran Belanja, antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja.
  2. Perubahan Anggaran Belanja yang bersumber dari peningkatan PNBP
  3. Perubahan pagu pinjaman dan hibah luar negeri (PHLN) sebagai akbiat dari luncuran PHLN.


Revisi DIPA, tidak boleh dilakukan yaitu :

Revisi DIPA tidak boleh mengurangi alokasi anggaran untuk gaji dan berbagai tunjangan yang melekat dengan gaji, belanja untuk uang makan PNS, belanja untuk langganan daya dan jasa, pembayaran untuk berbagai tunggakan, belanja barang untuk pengadaan bahan makanan dan belanja mengikat perwakilan RI termasuk perwakilan Kementerian Negara/Lembaga di luar negeri.

Revisi DIPA, dapat dilakukan yaitu :

Kementerian Negara/Lembaga dapat melakukan revisi DIPA setelah ditetapkannya perubahan rincian anggaran menurut alokasi anggaran/Satuan Anggaran Per Satuan Kerja (SAPSK). Sekretaris Jenderal/ Sekretaris Utama/Sekretaris/Pejabat Eselon I Kementerian Negara/Lembaga selaku Kuasa Pengguna Anggaran menyampaikan usulan revisi DIPA kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan.

Persyaratan Revisi DIPA yaitu :

  1. Format 1.5 RKA-KL yang memuat usulan perubahan/pergeseran anggaran per kegiatan, baik yang dananya bersumber dari Rupiah Murni maupun dari luncuran PHLN.
  2. Perhitungan anggaran yang diusulkan untuk dilakukan perubahan/pergeseran, termasuk penyediaan dana pendamping untuk luncuran PHLN yang mensyaratkan adanya dana rupiah pendamping.
  3. Rincian sisa dana PHLN yang ditandatangani oleh kepala satuan kerja dan diketahui oleh kepala KPPN setempat.
  4. Data pendukung yang terkait.

Admin
Admin

Jumlah posting : 51
Points : 118
Join date : 20.03.10
Lokasi : Lampung

https://forumdipa.indonesianforum.net

Kembali Ke Atas Go down

Kembali Ke Atas


 
Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik