Forum Operator DIPA
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.

Revisi-DIPA-2010

Go down

Revisi-DIPA-2010 Empty Revisi-DIPA-2010

Post  Admin Fri Mar 26, 2010 8:49 am

Revisi DIPA 2010

Dasar Hukum :

Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor : PER-26/PB/2009 tanggal 16 Juni 2009 tentang Tata Cara Perubahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran dan Surat Dirjen Perbendaharaan Nomor : S-5114/PB/2009 tanggal 28 Agustus 2009.

Persyaratan dan Dokumen Revisi DIPA :

  1. Surat Pengajuan usul Revisi DIPA sesuai dengan format yang telah ditentukan;
  2. Lampiran Revisi DIPA Halaman IA, IB, II, III dan IV sesuai format aplikasi dengan mencantumkan catatan mengenai jumlah pagu dan uraian pembayaran serta ditandatangani oleh Kuasa Pengguna Anggaran;
  3. Arsip Data Komputer (ADK) Revisi DIPA;
  4. [*}Surat Pernyataan KPA/Kuasa PA bahwa revisi DIPA tidak mengganggu pencapaian sasaran program dan volume keluaran kegiatan/sub kegiatan dan tanggung jawab kebenaran tagihan (khusus untuk pembayaran tunggakan);
  5. Data pendukung yang diperlukan.

Cara revisi DIPA 2010, dengan Aplikasi DIPA 2010 :

Buka Aplikasi DIPA 2010

  1. Dari menu pilih Utility : Pilih Buat Histori Revisi, Tandai Histori Revisi kemudian klik Proses, Kembali ke Menu
  2. Pilih Input Data : Pilih Data Dipa, Klik Buka data dipa yang sudah direkam, Muncul nama satker yang akan direvisi, Klik Satker yang bersangkutan dan muncul Program/Kegiatan/Sub Kegiatan dan Akun, Klik kanan Akun yang akan direvisi (misal untuk pembayaran tunggakan listrik 522111), Pilih Ubah, Klik Catatan MAK, Apabila revisi DIPA dimaksud untuk membayar tunggakan listrik tahun anggaran 2009 (misalnya bulan Nopember s/d Desember 2009) maka dalam catata MAK ditulis : Termasuk pembayaran tunggakan Listrik bulan Nopember dan Desember 2009 sebesar Rp. ...... (jumlah dalam ribuan rupiah), Klik Simpan, Kembali ke menu
  3. Cetak Lampiran Revisi DIPA : Pilih cetak, Pilih Revisi DIPA, Muncul kotak dialog Lampiran Revisi DIPA, Klik Parameter, Muncul kotak dialog Parameter Cetak Revisi DIPA, Isi kotak-kotak dalam form tersebut dengan data Kanwil Perbendaharaan dan Pejabatnya kemudian klik OK:
  4. Cara membuat surat usulan Revisi : Pilih Rekam Usul Pengesahan, Isi kotak-kotak isian dengan data yang ada Untuk dasar isi dengan : Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 06/PMK.02/2009 tanggal 27 Januari 2009 tentang Tata Cara Perubahan Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat dan Perubahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun 2009, Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor : PER-26/PB/ 2009 tanggal 16 Juni 2009 tentang Tata Cara Perubahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Surat Dirjen Perbendaharaan Nomor : S-5114/ PB/2009 tanggal 28 Agustus 2009. Untuk Penjelasan diisi : Sehubungan dengan butir 1 diatas, bersama ini kami ajukan revisi DIPA Tahun Anggaran 2010 Nomor : ... tanggal ... dengan alasan-alasan : ... revisi tersebut dilakukan tanpa mengganggu pencapaian kinerja
    rincian lebih lanjut usulan dimaksud sebagaimana terlampir. Mengingat pentingnya revisi dimaksud, dimohon kepada Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan untuk mengesahkannya. Demikian untuk dimaklumi dan atas perhatian serta kerjasamanya diucapkan terima kasih.
    Isi Penanda Tangan dengan Nip dan nama KPA Satker, Isi Tembusan, Pilih Cetak ke Word. Muncul surat usul pengesahan Revisi DIPA dalam bentuk word, ubah kop surat dengan kop surat satker dan lakukan editing maskah usulan Lampiran Halaman I, II, III dan IV agar dicetak sebanyak 13 (tiga belas) eksemplar (cap dan tandatangan KPA asli)

Admin
Admin

Jumlah posting : 51
Points : 118
Join date : 20.03.10
Lokasi : Lampung

https://forumdipa.indonesianforum.net

Kembali Ke Atas Go down

Kembali Ke Atas

- Similar topics

 
Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik