Usulan Revisi Putih
Halaman 1 dari 1
Usulan Revisi Putih
Sesuai dengan peraturan yang berlaku, pengajuan konsep revisi DIPA dilakukan oleh Satuan Kerja Kementerian/Lembaga dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan hanya melakukan pengesahan atas pengajuan konsep revisi DIPA tersebut, jika materi perubahan/revisi dalam surat pengajuan revisi DIPA tersebut sesuai dengan ketentuan.
Pengajuan surat revisi tersebut harus disertai dengan lampiran perubahan (revisi) dan untuk kemudahan proses revisi DIPA, satker diharuskan menggunakan format lampiran revisi dengan standar yang telah disahkan, yaitu sesuai dengan lampiran revisi hasil output dari Aplikasi DIPA 2010 (Revisi). Lampiran Revisi DIPA dibuat 14 (empatbelas) eksemplar. Langkah-langkah / Petunjuk penggunaan Aplikasi DIPA untuk membuat lampiran revisi putih adalah sebagai berikut :
Pengajuan surat revisi tersebut harus disertai dengan lampiran perubahan (revisi) dan untuk kemudahan proses revisi DIPA, satker diharuskan menggunakan format lampiran revisi dengan standar yang telah disahkan, yaitu sesuai dengan lampiran revisi hasil output dari Aplikasi DIPA 2010 (Revisi). Lampiran Revisi DIPA dibuat 14 (empatbelas) eksemplar. Langkah-langkah / Petunjuk penggunaan Aplikasi DIPA untuk membuat lampiran revisi putih adalah sebagai berikut :
- ADK DIPA revisi terakhir : ADK DIPA yang digunakan adalah ADK revisi terakhir. Karena proses revisi DIPA adalah proses yang berjalan secara kontinyu dan dibutuhkan histori data yang akurat demi kelancaran proses revisi.
- Restore ADK DIPA : Restore ADK DIPA revisi terakhir ke Aplikasi DIPA, melalui menu utility -> Restore.
- Klik menu utility
- Klik sub menu rostore
- Cari folder sumber data
- Klik drive sumber data
- Klik pilih
- Klik proses
- Klik keluar
Halaman 1 dari 1
Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik
|
|